Pengembangan tenaga kesehatan diarahkan untuk meningkatkan mutu dan karir tenaga. Kesehatan maka diperlukan suatu mekanisme dalam upaya meningkatkan profesionalisme perawat melalui proses pembimbingan yang dilakukan oleh pembimbing klinik yang memiliki kewenangan klinis dan telah mengikuti pelatihan sebagai pembimbing klinik (preceptor-mentor). Hal ini sesuai dengan PMK 40 tahun 2017 tentang Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinik bahwa PK II harus memiliki kompetensi sebagai preceptor untuk melaksanakan preceptorship bagi tenaga perawat dan praktikan di bawah bimbingannya. Sedangkan PK III memiliki kompetensi dalam melaksanakan preceptorship dan mentorship pada area spesifik di rumah sakit.
Semua Profesi Nakes (5 SKP)
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan bimbingan klinik di fasilitas pelayanan kesehatan.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan bimbingan klinik di fasilitas pelayanan kesehatan.
1. Memahami konsep dasar bimbingan klinik di fasilitas pelayanan kesehatan
2. Menganalisis metode pembelajaran klinik
3. Menganalisis metode evaluasi
4. Melakukan program preceptorship
5. Melakukan program mentorship
Rp. 1.200.000
Training Kit
Materi
Investasi Pelatihan
Rp 1.200.000
Rekening BNI : 8886664001
PT. Sumber Sehat Dinamika