Praktik keperawatan merupakan bagian integral dari penyelenggaraan upaya kesehatan
yang dilakukan oleh perawat berdasarkan kaidah etik, nilai-nilai moral serta standar profesi.
Hal ini mengacu pada UU. Kesehatan No. 23 tahun 1992 pasal 50 ayat 1 yang menyatakan
bahwa tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melaksanakan kegiatan sesuai
dengan bidang keahlian dan kewenangannya. Penyelenggaraan praktik keperawatan
didasarkan pada kewenangan yang diberikan karena keahlian yang dikembangkan sesuai
dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan, dan tuntutan
globalisasi.
Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang
perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di seluruh Indonesia setelah lulus uji
kompetensi oleh konsil keperawatan. Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan serta daya saing pelayanan kesehatan di rumah sakit khususnya di dalam
negeri, dibutuhkan tenaga perawat yang handal dan profesional. Untuk mencapai hal
tersebut, perlu adanya pelatihan pelatihan yang dapat memfokuskan seorang perawat pada
keahlian subspesialis. Penyakit kardiovaskular yang sampai saat ini masih merupakan
penyebab kematian nomor satu secara global, diproyeksikan tetap menjadi penyebab
utama kematian di Indonesia untuk beberapa tahun kedepan. Dengan demikian usaha
meningkatkan salah satu kompetensi perawat yang memberikan asuhan keperawatan
langsung pada pasien dengan masalah kardiovaskular perlu terus ditingkatkan melalui
pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan.Salah satu pelayanan penunjang dalam
bidang kardiovaskular adalah elektrokardiogram (EKG), maka pelatihan EKG bagi perawat
adalah salah satu solusi dalam menambah kualitas layanan terhadap pasien dengan
penyakit jantung.
Kemampuan mengidentifikasi kelainan EKG pada pasien jantung akan membantu perawat
dalam melakukan tindakan saat kejadian pasien serangan jantung. Dengan perkembangan
kemajuan kualitas layanan kesehatan pasien jantung tersebut maka pelatihan EKG bagi
perawat akan menyempurnakan kualitas asuhan keperawatan pasien jantung. Berdasarkan
data diatas DIKLAT RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, merasa sangat penting
sekali untuk mengadakan pelatihan EKG bagi perawat guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan perekaman EKG dan mampu melakukan interpretasi
EKG dengan benar
Setelah mengikutipelatihan, pesertamampumemberikan pelayananEKGdi Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita sesuai kewenangannya.
Setelah mengikutipelatihan, pesertamampumemberikan pelayananEKGdi Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita sesuai kewenangannya.
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu:
1. Menjelaskan anatomi dan fisiologi sistem kardiovaskular
2. Melakukan perekaman EKG 12 lead
3. MMelakukan interpretasi gambaran EKG
Materi Dasar :
Materi Inti :
Materi Penunjang :
💰 Investasi:
Rp 1.500.000/orang
➡️ Daftar Sekarang:
https://bit.ly/daftar-pelatihanswtc-2026
Investasi Pelatihan
Rp 1.500.000
Rekening BNI : 8886664001
PT. Sumber Sehat Dinamika