Selamat Datang di Website Resmi Sumber Waras Training Center
Berita Kesehatan

Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 tentang SKPI: Bukti Kompetensi Nyata Lulusan Perguruan Tinggi

📅 22 Oct 2025 🏷️ Berita Kesehatan, Riset & Inovasi
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 tentang SKPI: Bukti Kompetensi Nyata Lulusan Perguruan Tinggi
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 tentang SKPI: Bukti Kompetensi Nyata Lulusan Perguruan Tinggi

Apa itu SKPI?
SKPI atau Surat Keterangan Pendamping Ijazah kini kembali menjadi sorotan setelah terbitnya Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, dan Dokumen Pendukung Kelulusan. SKPI sejatinya bukan hal baru di dunia pendidikan tinggi, tetapi lewat regulasi ini, pemerintah ingin mempertegas perannya sebagai dokumen resmi yang menggambarkan kompetensi lulusan secara lebih menyeluruh.

 

Berbeda dengan ijazah yang hanya menyatakan seseorang telah menyelesaikan studi, SKPI menjelaskan apa yang bisa dilakukan oleh lulusan tersebut — mulai dari capaian pembelajaran, pengalaman magang, kegiatan organisasi, penelitian, hingga prestasi lain yang relevan. Artinya, SKPI bukan hanya pelengkap, tapi penjelasan tentang “cerita di balik ijazah”.

Menurut Tushar (2023), dunia kerja saat ini tidak lagi sekadar menilai kandidat dari nilai akademik, melainkan dari bagaimana mereka menerapkan pengetahuan itu dalam situasi nyata. Di sinilah SKPI berperan, menjadi jembatan antara dunia pendidikan dan dunia kerja, dengan menunjukkan bukti konkret kemampuan dan pengalaman seorang lulusan.

 

Mengapa SKPI Penting bagi Lulusan dan Perguruan Tinggi?
SKPI membantu meningkatkan transparansi dan kredibilitas lulusan di mata industri. Dengan adanya SKPI, pemberi kerja tidak perlu menebak-nebak kemampuan lulusan, karena dokumen ini sudah merangkum keterampilan dan pengalaman yang dimiliki. Adhisti (2018) dalam penelitiannya menyebutkan bahwa pemberi kerja cenderung menghargai dokumen seperti SKPI yang menjelaskan kompetensi teknis dan nonteknis secara rinci, selama informasi yang disajikan mudah dipahami dan terverifikasi.

 

Bagi perguruan tinggi, SKPI juga menjadi alat ukur kualitas pendidikan. Dengan mencantumkan capaian pembelajaran berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), kampus dapat menunjukkan bagaimana proses akademik benar-benar menghasilkan kompetensi yang diharapkan. Menurut Nugroho (2022), kebijakan seperti ini merupakan langkah penting menuju akuntabilitas publik di dunia pendidikan tinggi — di mana setiap lulusan tidak hanya lulus secara administratif, tetapi juga kompeten secara substantif.

Selain itu, SKPI juga mempermudah mobilitas akademik. Dokumen ini berfungsi layaknya Diploma Supplement di negara-negara Eropa, sehingga membantu lulusan yang ingin melanjutkan studi atau bekerja di luar negeri. UNESCO (2022) bahkan menekankan bahwa sistem pengakuan lintas negara akan lebih mudah bila setiap perguruan tinggi memiliki format SKPI yang seragam dan transparan.

 

Tantangan dalam Implementasi SKPI
Meski konsepnya ideal, pelaksanaan SKPI di lapangan belum sepenuhnya berjalan mulus. Tantangan paling umum adalah ketidakterpaduan data. Banyak perguruan tinggi yang belum memiliki sistem digital terintegrasi untuk mencatat aktivitas mahasiswa secara lengkap. Akibatnya, SKPI sering kali disusun secara manual menjelang wisuda, dan informasi yang tertulis di dalamnya kurang representatif.

Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 mencoba menjawab hal ini dengan mengatur sistem penatausahaan dokumen yang lebih modern, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi. Selain meningkatkan keamanan, langkah ini juga menandai pergeseran menuju digitalisasi administrasi akademik. Suryadi (2021) mencatat bahwa perguruan tinggi yang sudah menerapkan SKPI digital, seperti Universitas Islam Indonesia dan Universitas Negeri Semarang, terbukti lebih efisien serta mampu menyajikan data mahasiswa secara lebih akurat.

 

Menuju Pendidikan Tinggi yang Lebih Akuntabel
Jika dicermati, Permendikbudristek ini sejatinya bukan hanya mengatur format dokumen, tetapi juga mengubah paradigma tentang makna “kelulusan”. Ijazah memang menandai bahwa mahasiswa telah menyelesaikan studi, tetapi SKPI menunjukkan mengapa ia layak disebut sarjana yang kompeten.

Dengan SKPI, seorang lulusan bisa membuktikan bahwa selama kuliah ia tidak hanya belajar teori, tetapi juga mengasah kemampuan berpikir kritis, berkolaborasi, beradaptasi, dan berinovasi — kompetensi yang kini menjadi kunci di dunia kerja modern. Hal ini sejalan dengan penelitian Strategies to Enhance Employability of Higher Education Graduates in Indonesia (2023) yang menekankan bahwa pendidikan tinggi perlu fokus pada dokumentasi dan pengakuan capaian pembelajaran nyata untuk memperkuat daya saing lulusan.

SKPI pada akhirnya bukan sekadar berkas tambahan di map wisuda. Ia adalah representasi dari perjalanan intelektual dan profesional mahasiswa — sebuah narasi konkret tentang siapa mereka, apa yang telah mereka pelajari, dan kemampuan apa yang siap mereka bawa ke dunia kerja.

Layanan 24 Jam