Selamat Datang di Website Resmi Sumber Waras Training Center
Berita Kesehatan

Peningkatan Kompetensi Tenaga Kesehatan Jadi Kunci Mutu Layanan Kesehatan

📅 10 Jan 2026 🏷️ Berita Kesehatan, Pelatihan & Sertifikasi, Rumah Sakit & Klinik
Peningkatan Kompetensi Tenaga Kesehatan Jadi Kunci Mutu Layanan Kesehatan
Peningkatan Kompetensi Tenaga Kesehatan Jadi Kunci Mutu Layanan Kesehatan

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan menuntut tenaga kesehatan untuk terus meningkatkan kompetensi dan keterampilan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan kualitas sumber daya manusia kesehatan merupakan faktor penting dalam menjamin keselamatan pasien serta mutu layanan kesehatan yang berkelanjutan.

 

Melalui program pelatihan dan peningkatan kompetensi yang terstruktur dan berkelanjutan, 
tenaga kesehatan diharapkan mampu memperbarui pengetahuan, meningkatkan keterampilan klinis, serta menerapkan praktik pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar dan berbasis bukti ilmiah (evidence-based practice). Pelatihan ini tidak hanya mendukung profesionalisme tenaga kesehatan, 
tetapi juga berkontribusi langsung terhadap peningkatan mutu pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan.

 

Upaya peningkatan kompetensi tenaga kesehatan menjadi bagian dari komitmen bersama dalam 
memperkuat sistem pelayanan kesehatan. Dengan tenaga kesehatan yang kompeten, profesional, 
dan adaptif terhadap perkembangan ilmu kesehatan, pelayanan kesehatan yang aman, efektif, dan bermutu dapat diwujudkan secara optimal.

 

Daftar Pustaka 
1. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2020–2024. Jakarta: Kemenkes RI.
2. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Jakarta.
3. World Health Organization. (2016). Global Strategy on Human Resources for Health: Workforce 2030. Geneva: WHO.
4. World Health Organization. (2018). Continuing Professional Development (CPD) for Health Workers. Geneva: WHO.
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.

Layanan 24 Jam